Staging: data contoh, pembayaran simulasi

Informasi umrah mandiri

Diterbitkan aplikator. Bukan pengganti arahan pembimbing atau lembaga resmi.

Info umrah mandiri

Umrah mandiri: garis besar dan hal yang perlu dicek

Ringkasnya: sejak UU Nomor 14 Tahun 2025, umrah boleh dilakukan secara mandiri tanpa lewat travel (PPIU). Jamaah mengurus sendiri visa, tiket, hotel, dan layanan lewat penyedia resmi. Halaman ini hanya garis besar. Hal yang bertanda PERLU DICEK belum dipastikan dan bisa berubah.

Dasar hukum

Pasal 86 ayat (1) UU 14/2025 menyebut tiga jalur umrah: lewat penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), secara mandiri, atau lewat pemerintah dalam keadaan tertentu. Jalur mandiri adalah huruf b. PERLU DICEK: bunyi pasal dan peraturan turunannya ke naskah resmi (JDIH atau Lembaran Negara).

Garis besar persyaratan (menurut pemberitaan, PERLU DICEK)

Beragama Islam, paspor berlaku minimal enam bulan, tiket pesawat dengan tanggal yang jelas, surat keterangan sehat, visa, dan bukti pembelian layanan dari penyedia yang tercatat di sistem informasi pemerintah.

Hak jamaah mandiri

Jamaah berhak atas layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia, dan berhak melaporkan kekurangan layanan. Karena tidak dibimbing travel, pastikan perjanjian dan bukti layanan Anda lengkap.

Lewat Nusuk dan visa

Pemerintah Arab Saudi menyediakan platform resmi Nusuk untuk memesan layanan umrah. Visa umrah diurus lewat jalur resmi dan sering memerlukan paket layanan dan asuransi. Rincian biaya, jenis visa, dan syarat asuransi bisa berubah, jadi cek langsung ke Nusuk dan Kementerian Haji dan Umrah. PERLU DICEK.

Yang tidak berubah: manasik umrah tetap sama. Baca panduan ibadah di aplikasi ini dan pelajari urutannya sebelum berangkat, karena tanpa pembimbing Anda sendiri yang memastikan ibadah Anda benar.

Tentang aplikasi ini: halaman rakit perjalanan membantu menyusun hotel dan layanan dari toko yang diverifikasi aplikator. Itu tidak menggantikan syarat resmi di atas.

Rujukan: UU Nomor 14 Tahun 2025 (perubahan ketiga UU 8/2019) Pasal 86 ayat (1) huruf b; pemberitaan hukumonline.com dan kompas.com (Oktober 2025). PERLU DICEK ke naskah resmi dan Kementerian Haji dan Umrah

Kembali ke rakit perjalanan